Ikatan Akuntan Indonesia

Tugas dan Wewenang Dewan Pengurus Nasional

Tugas dan Wewenang Dewan Pengurus Nasional

Berdasarkan pasal 13 Anggaran Dasar IAI, Dewan Pengurus Nasional yang selanjutnya disingkat DPN adalah struktur kepengurusan di tingkat nasional yang mengorganisasi dan membawahi IAI Wilayah, Kompartemen IAI, badan-badan, perangkat, dan alat kelengkapan kepengurusan.

Berdasarkan pasal 9 Anggaran Rumah Tangga (ART) IAI, DPN merupakan lembaga eksekutif tertinggi IAI yang bersifat kolektif dan kolegial. Masa jabatan DPN yang dipilih oleh Kongres adalah 4 (empat) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

DPN berwenang :

  1. membentuk dan menetapkan badan-badan;
  2. membentuk, menetapkan, dan membubarkan IAI Wilayah dan Kompartemen IAI;
  3. membentuk dan menetapkan perangkat kepengurusan lain¬nya;
  4. membentuk alat kelengkapan kepengurusan berupa Mana¬jemen Eksekutif;
  5. mewakili IAI di dalam maupun di luar pengadilan serta di dalam bentuk perikatan hukum dengan pihak luar;
  6. dalam hal-hal khusus dapat memberikan kuasa secara ter¬tulis kepada IAI Wilayah, Kompartemen IAI, badan-badan, perangkat kepengurusan lainnya, Direktur Eksekutif, dan pihak lain untuk mewakili IAI, baik di dalam maupun di luar pengadilan serta di dalam bentuk perikatan hukum dengan pihak luar;
  7. mengukuhkan, mengesahkan dan memberhentikan pengu¬rus IAI Wilayah, Kompartemen IAI, badan-badan, perangkat kepengurusan lainnya, dan Direktur Eksekutif;
  8. memperhatikan usul dan saran dari Pengurus IAI Wilayah dan Kompartemen IAI;
  9. menyetujui atau menolak permohonan keanggotaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  10. memanggil dan mengklarifikasikan anggota atas kasus atau kegiatan profesi yang diberikannya;
  11. membentuk tim ad hoc untuk melakukan pemanggilan dan pengklarifikasian sebagaimana dimaksud pada huruf j;
  12. mengenakan sanksi kepada anggota IAI;
  13. menetapkan dan mengesahkan kode etik dan Peraturan Organisasi; dan
  14. melakukan kegiatan lain yang diperlukan untuk melaksanakan tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawabnya untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.

DPN bertanggung jawab :

  1. melaksanakan segala ketentuan yang dihasilkan Kongres, Kongres Luar Biasa, dan semua keputusan organisasi;
  2. memperhatikan dan melaksanakan saran, arahan, nasihat, atau pertimbangan dari Dewan Penasihat;
  3. memperhatikan dan melaksanakan hasil pengawasan dari Dewan Pengawas terhadap pelaksanaan keputusan Kongres dan Kongres Luar Biasa; dan
  4. memberikan laporan kepada Kongres.