Ikatan Akuntan Indonesia

Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas dan Dewan Penasihat

Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas dan Dewan Penasihat

Dewan Pengawas

Berdasarkan pasal 13 Anggaran Dasar IAI, Dewan Pengawas yang selanjutnya disingkat Dewas adalah Dewan yang mengawasi pelaksanaan keputusan Kongres dan Kongres Luar Biasa, dan menangani banding atas pemberian sanksi keanggotaan, serta bertanggung jawab kepada Kongres.

Berdasarkan pasal 10 Anggaran Rumah Tangga (ART) IAI, Dewan Pengawas yang selanjutnya disebut Dewas bekerja secara kolektif dan kolegial. Dewas terdiri dari tokoh-tokoh akuntan tingkat nasional serta ex officio yang berasal dari regulator/pemangku kepentingan utama lainnya yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. Dewas tidak merangkap sebagai anggota DPN, Pengurus badan-badan, Pengurus IAI Wilayah, dan Kompartemen IAI.

Dewas berjumlah gasal paling banyak 7 (tujuh) orang. Masa jabatan Dewas adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Dewas berwenang:

  1. mengawasi pelaksanaan keputusan Kongres dan Kongres Luar Biasa yang dilaksanakan oleh DPN;
  2. meminta pertimbangan kepada Dewan Penasihat dalam melaksanakan tugasnya; dan
  3. menangani keberatan yang diajukan Anggota terkait keputusan sanksi yang ditetapkan oleh Dewan Penegakan Disiplin Anggota dan DPN.

Dewan Penasihat

Berdasarkan pasal 13 Anggaran Dasar IAI, Dewan Penasihat yang selanjutnya disingkat DP adalah Dewan yang memberikan saran, arahan, nasihat, atau pertimbangan kepada Dewas dan DPN baik diminta atau tidak, serta bertanggung jawab kepada Kongres.

Berdasarkan pasal 11 Anggaran Rumah Tangga (ART) IAI, Dewan Penasihat yang selanjutnya disebut DP bekerja secara kolektif dan kolegial. DP berfungsi membantu memelihara martabat dan kehormatan profesi dan berwenang memberikan saran, nasihat, dan pertimbangan kepada Dewas dan DPN baik diminta maupun tidak diminta.

DP terdiri dari tokoh-tokoh yang dihormati dari berbagai kalangan akuntan, atau tokoh-tokoh masyarakat, atau pejabat pemerintah yang berpengaruh serta pemakai jasa akuntan.

Masa jabatan DP adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.