A. Tujuan
Sosialisasi calon diselenggarakan untuk memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh calon DPN dalam memperkenalkan profil, kompetensi, dan pengalaman organisasi kepada anggota IAI, serta memperkenalkan visi, misi, dan program kerja calon ketua IAI.Seluruh calon wajib menjaga nama baik dan kehormatan IAI serta menjunjung tinggi etika profesi. Sosialisasi bukan merupakan kegiatan kampanye, melainkan forum penyampaian informasi calon DPN yang telah ditetapkan.
B. Prinsip Umum
Sosialisasi dilaksanakan berdasarkan prinsip:- Kesetaraan
- Independensi
- Transparansi
- Profesionalisme
- Efisiensi
- Kepatuhan terhadap AD/ART dan peraturan organisasi
Sosialisasi bukan merupakan kegiatan kampanye, melainkan forum penyampaian informasi calon DPN yang telah ditetapkan.
C. Materi Sosialisasi
Materi sosialisasi disiapkan dan diformat secara terstandarisasi oleh IAI. Setiap calon wajib menyampaikan data dan informasi yang diperlukan sesuai format yang ditetapkan panitia. Materi yang ditampilkan memuat:- Profil singkat calon
- Pengalaman organisasi
- Pengalaman profesional
- Visi dan misi (hanya untuk Calon Ketua DPN)
D. Pelaksanaan Sosialisasi
Sosialisasi dilaksanakan melalui media dan jadwal yang ditetapkan oleh IAI pada tanggal 19–30 November 2026.Setiap calon Ketua DPN akan menyampaikan visi dan misi pada Sidang Pleno Kongres IAI XV dengan durasi maksimal 10 menit.
E. Media Komunikasi
- Sosialisasi calon DPN IAI dilakukan melalui channel media komunikasi resmi IAI.
- Sosialisasi dilakukan dengan format, ukuran, durasi, dan tata letak yang sama untuk seluruh calon.
- Calon Ketua dan Anggota DPN IAI yang terindikasi melakukan sosialisasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Kode Etik dan ketentuan yang berlaku.
- Calon Ketua dan Anggota DPN yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi, termasuk PEMBATALAN statusnya sebagai calon, jika terbukti melakukan pelanggaran.
- Menghormati seluruh proses pemilihan.
- Bersedia menandatangani pakta integritas Ketika mengajukan diri sebagai bakal calon.
- Calon Ketua dan Anggota DPN dilarang melaksanakan cara-cara yang tidak etis, seperti money politic, intimidasi, menyerang kandidat lain, ujaran kebencian, SARA, pelecehan terhadap profesi Akuntan, dan tindakan melawan hukum serta melanggar Kode Etik Akuntan Profesional.
- IAI melakukan pengawasan terhadap pelanggaran ketentuan ini.
-
Setelah dilakukan verifikasi, IAI dapat memberikan:
- Teguran lisan;
- Teguran tertulis;
- Pembatalan sebagai calon.
- Seluruh calon dianggap memahami dan menyetujui ketentuan ini sejak ditetapkan sebagai calon resmi.