Ikatan Akuntan Indonesia

Kriteria dan Ketentuan Pencalonan Pengurus IAI

Kriteria Calon Ketua dan Anggota DPN IAI

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Merupakan Anggota Utama IAI, masa aktif minimal 31 Desember 2027
  • Tidak pernah dikenakan sanksi administrasi dalam 2 (dua) tahun terakhir atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban pembayaran iuran anggota IAI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Memiliki kredibilitas dan akuntabilitas yang teruji, dibuktikan dengan tidak pernah dikenakan sanksi akibat pelanggaran kode etik, standar profesi, peraturan IAI, dan sanksi dari regulator terkait praktik keprofesian
  • Memiliki pengalaman memimpin organisasi terutama di lingkungan IAI, atau jabatan publik, atau privat dalam skala nasional dan/atau regional.
  • Memiliki pengalaman dan memahami, permasalahan dalam berorganisasi terutma di profesi Akuntan.
  • Memiliki komitmen untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan IAI dan profesi Akuntan.
  • Memiliki loyalitas dan sanggup menyediakan waktu untuk IAI.

Ketentuan Pencalonan Ketua dan Anggota DPN IAI

  • Calon Ketua dan Anggota DPN IAI wajib hadir langsung saat pemilihan.
  • Dilarang melakukan cara tidak etis: money politic, intimidasi, ujaran kebencian, SARA, dan tindakan melawan hukum.
  • Pelanggaran dapat dikenakan teguran lisan maupun tulisan.
  • Pelanggaran tata cara/etika dapat berakibat pembatalan pencalonan.

Kriteria Dewan Penasihat

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Memiliki kredibilitas dan akuntabilitas yang teruji, dibuktikan dengan tidak pernah dikenakan sanksi akibat pelanggaraan kode etik, standar profesi, peraturan IAI, dan sanksi dari regulator terkait praktik keprofesian;
  • Memiliki pengalaman dan memahami permasalahan dalam berorganisasi terutama di profesi Akuntan;
  • Memiliki loyalitas dan sanggup menyediakan waktu untuk organisasi IAI;
  • Merupakan tokoh yang dihormati dari berbagai kalangan akuntan, atau tokoh-tokoh masyarakat, atau pejabat pemerintah;
  • Tidak merangkap sebagai anggota DPN, Dewas, Pengurus badan-badan, Pengurus IAI Wilayah dan Kompartemen IAI pada saat ditetapkan.

Kriteria Dewan Pengawas

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Anggota Utama IAI aktif untuk tokoh akuntan tingkat nasional;
  • Memiliki kredibilitas dan akuntabilitas yang teruji, dibuktikan dengan tidak pernah dikenakan sanksi akibat pelanggaraan kode etik, standar profesi, peraturan IAI, dan sanksi dari regulator terkait praktik keprofesian;
  • Memiliki pengalaman dan memahami permasalahan dalam berorganisasi terutama di profesi Akuntan;
  • Memiliki loyalitas dan sanggup menyediakan waktu untuk organisasi IAI;
  • Merupakan tokoh akuntan tingkat nasional serta ex-officio yang berasal dari regulator/pemangku kepentingan utama;
  • Tidak merangkap sebagai anggota DPN, Pengurus badan-badan, Pengurus IAI Wilayah dan Kompartemen IAI pada saat ditetapkan.

Cara Daftar Menjadi Pemilih

Langkah 1

Buka Aplikasi IAI Lounge

Login menggunakan akun @akuntanindonesia.or.id * lengkapi profil jika tampil formulir profil belum lengkap saat login pertama kali

Langkah 2

Buka Menu Event

Pilih Menu "Event Tersedia", lalu pilih "Pendaftaran Pemilih Kongres XV IAI" klik tombol "Detail"

Langkah 3

Pendaftaran Pemilih

Klik "Daftar Event"

Langkah 4

Konfirmasi Pendaftaran

Klik "Konfirmasi Pendaftaran"

Selesai 5

Pendaftaran Selesai

Klik "OK"

Tata Cara Pemilihan/(Voting)

Langkah 1

Buka Aplikasi IAI Lounge

Buka akun IAI Lounge menggunakan email @akuntanindonesia.or.id yang terdaftar sebagai pemilih.

Langkah 2

Buka Menu Pemilihan

Pilih menu pemilihan Ketua dan Anggota DPN yang tersedia pada dashboard atau event Kongres.

Langkah 3

Pilih Calon Ketua

Baca profil singkat kandidat, lalu tentukan satu pilihan calon Ketua DPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah 4

Pilih Calon Anggota DPN

Pilih nama calon Anggota DPN sesuai jumlah pilihan yang ditetapkan pada sistem pemilihan.

Langkah 5

Konfirmasi Pilihan

Periksa kembali seluruh pilihan Anda, lalu klik tombol konfirmasi untuk mengirim suara.

Langkah 6

Simpan Bukti Selesai

Setelah berhasil, simpan bukti atau notifikasi selesai sebagai dokumentasi bahwa proses pemilihan telah dikirim.