Ikatan Akuntan Indonesia

Kriteria dan Ketentuan Pencalonan DPN

Kriteria dan Ketentuan Pencalonan DPN

Kriteria Calon Ketua dan Anggota DPN IAI

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Merupakan Anggota Utama IAI, masa aktif minimal 31 Desember 2027
  3. Tidak pernah dikenakan sanksi administrasi dalam 2 (dua) tahun terakhir atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban pembayaran iuran anggota IAI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Memiliki kredibilitas dan akuntabilitas yang teruji, dibuktikan dengan tidak pernah dikenakan sanksi akibat pelanggaran kode etik, standar profesi, peraturan IAI, dan sanksi dari regulator terkait praktik keprofesian
  5. Memiliki pengalaman memimpin organisasi terutama di lingkungan IAI, atau jabatan publik, atau privat dalam skala nasional dan/atau regional.
  6. Memiliki pengalaman dan memahami, permasalahan dalam berorganisasi terutma di profesi Akuntan.
  7. Memiliki komitmen untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan IAI dan profesi Akuntan.
  8. Memiliki loyalitas dan sanggup menyediakan waktu untuk IAI.

Ketentuan Pencalonan Ketua dan Anggota DPN IAI

  1. Calon Ketua dan Anggota DPN IAI wajib hadir langsung saat pemilihan.
  2. Dilarang melakukan cara tidak etis: money politic, intimidasi, ujaran kebencian, SARA, dan tindakan melawan hukum.
  3. Pelanggaran dapat dikenakan teguran lisan maupun tulisan.
  4. Pelanggaran tata cara/etika dapat berakibat pembatalan pencalonan.