Kriteria dan Ketentuan Dewan Pengawas & Penasihat IAI
Kriteria Dewan Penasihat
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Memiliki kredibilitas dan akuntabilitas yang teruji, dibuktikan dengan tidak pernah dikenakan sanksi akibat pelanggaraan kode etik, standar profesi, peraturan IAI, dan sanksi dari regulator terkait praktik keprofesian;
Memiliki pengalaman dan memahami permasalahan dalam berorganisasi terutama di profesi Akuntan;
Memiliki loyalitas dan sanggup menyediakan waktu untuk organisasi IAI;
Merupakan tokoh yang dihormati dari berbagai kalangan akuntan, atau tokoh-tokoh masyarakat, atau pejabat pemerintah;
Tidak merangkap sebagai anggota DPN, Dewas, Pengurus badan-badan, Pengurus IAI Wilayah dan Kompartemen IAI pada saat ditetapkan.
Kriteria Dewan Pengawas
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Anggota Utama IAI aktif untuk tokoh akuntan tingkat nasional;
Memiliki kredibilitas dan akuntabilitas yang teruji, dibuktikan dengan tidak pernah dikenakan sanksi akibat pelanggaraan kode etik, standar profesi, peraturan IAI, dan sanksi dari regulator terkait praktik keprofesian;
Memiliki pengalaman dan memahami permasalahan dalam berorganisasi terutama di profesi Akuntan;
Memiliki loyalitas dan sanggup menyediakan waktu untuk organisasi IAI;
Merupakan tokoh akuntan tingkat nasional serta ex-officio yang berasal dari regulator/pemangku kepentingan utama;
Tidak merangkap sebagai anggota DPN, Pengurus badan-badan, Pengurus IAI Wilayah dan Kompartemen IAI pada saat ditetapkan.