Ikatan Akuntan Indonesia

Kriteria dan Ketentuan Dewan Pengawas & Penasihat IAI

Kriteria Dewan Penasihat

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Memiliki kredibilitas dan akuntabilitas yang teruji, dibuktikan dengan tidak pernah dikenakan sanksi akibat pelanggaraan kode etik, standar profesi, peraturan IAI, dan sanksi dari regulator terkait praktik keprofesian;
  • Memiliki pengalaman dan memahami permasalahan dalam berorganisasi terutama di profesi Akuntan;
  • Memiliki loyalitas dan sanggup menyediakan waktu untuk organisasi IAI;
  • Merupakan tokoh yang dihormati dari berbagai kalangan akuntan, atau tokoh-tokoh masyarakat, atau pejabat pemerintah;
  • Tidak merangkap sebagai anggota DPN, Dewas, Pengurus badan-badan, Pengurus IAI Wilayah dan Kompartemen IAI pada saat ditetapkan.

Kriteria Dewan Pengawas

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Anggota Utama IAI aktif untuk tokoh akuntan tingkat nasional;
  • Memiliki kredibilitas dan akuntabilitas yang teruji, dibuktikan dengan tidak pernah dikenakan sanksi akibat pelanggaraan kode etik, standar profesi, peraturan IAI, dan sanksi dari regulator terkait praktik keprofesian;
  • Memiliki pengalaman dan memahami permasalahan dalam berorganisasi terutama di profesi Akuntan;
  • Memiliki loyalitas dan sanggup menyediakan waktu untuk organisasi IAI;
  • Merupakan tokoh akuntan tingkat nasional serta ex-officio yang berasal dari regulator/pemangku kepentingan utama;
  • Tidak merangkap sebagai anggota DPN, Pengurus badan-badan, Pengurus IAI Wilayah dan Kompartemen IAI pada saat ditetapkan.