Memiliki kredibilitas dan akuntabilitas yang teruji, dibuktikan dengan tidak pernah dikenakan sanksi akibat pelanggaraan kode etik, standar profesi, peraturan IAI, dan sanksi dari regulator terkait praktik keprofesian;
Memiliki pengalaman dan memahami permasalahan dalam berorganisasi terutama di profesi Akuntan;
Memiliki loyalitas dan sanggup menyediakan waktu untuk organisasi IAI;
Merupakan tokoh yang dihormati dari berbagai kalangan akuntan, atau tokoh-tokoh masyarakat, atau pejabat pemerintah;
Tidak merangkap sebagai anggota DPN, Dewas, Pengurus badan-badan, Pengurus IAI Wilayah dan Kompartemen IAI pada saat ditetapkan.
Kriteria Dewan Pengawas
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Anggota Utama IAI aktif untuk tokoh akuntan tingkat nasional;
Memiliki kredibilitas dan akuntabilitas yang teruji, dibuktikan dengan tidak pernah dikenakan sanksi akibat pelanggaraan kode etik, standar profesi, peraturan IAI, dan sanksi dari regulator terkait praktik keprofesian;
Memiliki pengalaman dan memahami permasalahan dalam berorganisasi terutama di profesi Akuntan;
Memiliki loyalitas dan sanggup menyediakan waktu untuk organisasi IAI;
Merupakan tokoh akuntan tingkat nasional serta ex-officio yang berasal dari regulator/pemangku kepentingan utama;
Tidak merangkap sebagai anggota DPN, Pengurus badan-badan, Pengurus IAI Wilayah dan Kompartemen IAI pada saat ditetapkan.