Kriteria Calon Ketua dan Anggota DPN IAI
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Merupakan Anggota Utama IAI hingga 31 Desember 2023 dan membayar iuran secara tertib selama 2 tahun terakhir;
- Memiliki kredibilitas dan akuntabilitas yang teruji, dibuktikan dengan tidak pernah dikenakan sanksi akibat pelanggaraan kode etik, standar profesi, peraturan IAI, dan sanksi dari regulator terkait praktik keprofesian;
- Memiliki pengalaman memimpin organisasi terutama di lingkungan IAI, jabatan publik atau privat dalam skala nasional dan/atau regional;
- Memiliki pengalaman dan memahami permasalahan dalam berorganisasi terutama di profesi Akuntan;
- Memiliki komitmen untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan IAI dan profesi Akuntan;
- Memiliki loyalitas dan sanggup menyediakan waktu untuk IAI.
Ketentuan Pencalonan Ketua dan Anggota DPN IAI
- Calon Ketua dan Anggota DPN IAI WAJIB HADIR secara langsung di tempat acara pada saat pemilihan;
- Calon Ketua dan Anggota DPN IAI dilarang melaksanakan cara-cara yang tidak etis, seperti money politic, intimidasi, menyerang kandidat lain, ujaran kebencian, SARA, pelecehan terhadap profesi Akuntan, dan tindakan melawan hukum;
- Apabila terjadi bentuk proses pelanggaran terhadap larangan di atas, DPN IAI & Dewan Penasihat (DP) berwenang untuk memberikan teguran lisan maupun tulisan; dan
- Pelanggaran terhadap tata cara dan etika dapat berakibat pembatalan pencalonan, bila peringatan tertulis pertama tidak diindahkan.