Kriteria Calon Ketua dan Anggota DPN IAI

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Merupakan Anggota Utama IAI hingga 31 Desember 2023 dan membayar iuran secara tertib selama 2 tahun terakhir;
  3. Memiliki kredibilitas dan akuntabilitas yang teruji, dibuktikan dengan tidak pernah dikenakan sanksi akibat pelanggaraan kode etik, standar profesi, peraturan IAI, dan sanksi dari regulator terkait praktik keprofesian;
  4. Memiliki pengalaman memimpin organisasi terutama di lingkungan IAI, jabatan publik atau privat dalam skala nasional dan/atau regional;
  5. Memiliki pengalaman dan memahami permasalahan dalam berorganisasi terutama di profesi Akuntan;
  6. Memiliki komitmen untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan IAI dan profesi Akuntan;
  7. Memiliki loyalitas dan sanggup menyediakan waktu untuk IAI.

Ketentuan Pencalonan Ketua dan Anggota DPN IAI

  1. Calon Ketua dan Anggota DPN IAI WAJIB HADIR secara langsung di tempat acara pada saat pemilihan;
  2. Calon Ketua dan Anggota DPN IAI dilarang melaksanakan cara-cara yang tidak etis, seperti money politic, intimidasi, menyerang kandidat lain, ujaran kebencian, SARA, pelecehan terhadap profesi Akuntan, dan tindakan melawan hukum;
  3. Apabila terjadi bentuk proses pelanggaran terhadap larangan di atas, DPN IAI & Dewan Penasihat (DP) berwenang untuk memberikan teguran lisan maupun tulisan; dan
  4. Pelanggaran terhadap tata cara dan etika dapat berakibat pembatalan pencalonan, bila peringatan tertulis pertama tidak diindahkan.